Pages

Jumat, 24 April 2015

Bagaimana hukumnya Nikah " BEDA AGAMA "

                                                                                   
Belakangan ini banyak berita yang membicarakan mengenai pernikahan beda agama, dan kita sebagai Muslim mungkin akan bertanya tentang pernikahan beda agama dalam perspektif Islam.
Tentu saja pernikahan berbeda agama ini menjadi pertimbangan banyak orang Islam, terutama jika mereka tinggal di daerah yang mayoritas penduduk aslinya adalah orang-orang yang memeluk agama selain agama Islam, seperti misalnya jika mereka berada di Tiongkok, Amerika, Rusia, Jerman, atau bahkan Australia.

Bagi umat Islam di luar negeri yang merupakan negara minoritas Muslim, pasti akan sangat bingung untuk melakukan pernikahan beda agama dalam Islam, takut karena tidak tahu hukum pasti dari perbuatan tersebut

banyak berita yang menggambarkan mengenai pernikahan beda agama, dan kita sebagai Muslim mungkin akan bertanya tentang tentang pernikahan beda agama dalam perspektif Islam. Tentu saja pernikahan berbeda agama ini menjadi pertimbangan banyak orang Islam, terutama jika mereka tinggal di daerah yang mayoritas penduduk aslinya adalah orang-orang yang memeluk agama selain agama Islam, seperti misalnya jika mereka berada di Tiongkok, Amerika, Russia, Jerman, atau bahkan Australia.

Pernikahan Beda Agama Dalam Perspektif Islam

Ternyata Begini Pernikahan Beda Agama Dalam Perspektif Islam
Bagi umat Islam di luar negeri yang merupakan negara minoritas Muslim, pasti akan sangat bingung untuk melakukan pernikahan beda agama dalam Islam, takut karena tidak tahu hukum pasti dari perbuatan tersebut. 
Hal ini diperkeruh dengan banyaknya berita-berita yang belum pasti kebenarannya mengenai pernikahan beda agama. Tapi sesungguhnya, ada sebuah hukum yang mengatur pernikahan berbeda agama antara dua insan manusia yang sama-sama tinggal di dunia yang fana ini. Hukum tersebut terbagi menjadi 2 menurut aturan Islam, yaitu:

• Pernikahan antara wanita Islam dengan pria yang memeluk agama selain Islam
• Pernikahan pria Islam kepada wanita yang memiliki kepercayaan di luar Islam

Mengetahui Lebih Dalam Mengenai Pernikahan Beda Agama Dalam Perspektif Islam
Kita kini mengetahui bahwa ada 2 hukum mengenai pernikahan berbeda agama menurut Islam, yaitu antara pria muslim dengan wanita non-muslim, dan wanita muslim dengan pria non-muslim. Pada kesempatan kali ini, kita akan membahas keduanya secara cukup mendalam.

• Pernikahan Wanita Muslim Dengan Pria Non-Muslim
Islam amat keras dengan hukum yang mengatur menikahnya perempuan muslim dengan pasangan non-muslim, sampai-sampai dasar hukum akan hal ini dituliskan pada Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 221. Isi artian dari surat tersebut kurang lebih menyebutkan tentang pernikahan beda agama dalam perspektif Islam untuk para wanita. 

Dalam surat tersebut, tertulis bahwa janganlah menikahkan orang-orang musyrik dengan wanita mukmin, paling tidak hingga para orang musyrik tersebut memeliki keimanan yang sama dengan wanita mukmin yang akan mereka nikahi. Lewat surat ini, sudah tertulis bahwa haram hukumnya bagi seorang wanita Islam untuk menikahi pria yang memeluk kepercayaan selain Islam.

• Pernikahan Pria Muslim Dengan Wanita Non-Muslim
Pandangan Islam tentang pernikahan berbeda agama untuk pria lebih rumit lagi, karena masih terbagi lagi menjadi 2 kategori, yaitu kategori menikah dengan ahli kitab dan menikah bukan dengan ahli kitab. Berikut penjelasan lebih mendalamnya:

1. Pria Beragama Islam Dengan Wanita di Luar Islam Tapi Merupakan Ahli Kitab
Hukumnya diperbolehkan dengan surat Al-Maidah ayat 5 sebagai dasar hukumnya. Di surat tersebut dituliskan bahwa halal mengonsumsi makanan dari orang-orang yang mempelajari Al Kitab, dan halal untuk menikahi wanitanya. Al Kitab yang dimaksudkan dalam ayat ini adalah Taurat serta Injil, karena keduanya merupakan agama samawi yang berarti inti ajarannya tidak jauh berbeda dengan ajaran Al-Qur’an.

2. Pria Beragama Islam Dengan Wanita Selain Ahli Kitab
Hukumnya haram menurut banyak ulama. Yang dijadikan dasar atas pengharaman ini adalah surat Al-Baqarah ayat 221, dimana tertulis bahwa kita dilarang menikahi wanita-wanita yang musyrik, paling tidak hingga mereka menganut kepercayaan yang sama dengan sang pria.

Nah, itu tadi adalah bagaimana Islam memandang berbedanya agama dalam sebuah pernikahan. Kini mereka yang tinggal di negara muslim minoritas tak perlu lagi ragu dengan hukum mengenai pernikahan beda agama dalam perspektif Islam.

Jumat, 17 April 2015

5 Rahasia Wanita yg wajib diketahui lelaki


"WANITA memang punya banyak RAHASIA "
1. Saat wanita berkata ingin sendiri, percayalah dia membutuhkanmu dan memerlukan motivasi dan perhatianmu.
2. Saat wanita berkata “Terserah” itu pertanda bahwa wanita itu ingin engkau memberikan kasih sayang yg tulus sepenuhnya dengan pengertianmu.
3. Saat wanita benar-benar cinta dan tulus kepada lelaki maka di dalam doanya tak akan pernah putus menyebut nama lelaki yang dia cintai.
4. Saat wanita berkata “Baik- baik saja” setelah engkau menyakitinya, maka bersiaplah akan perubahannya karena kebanyakan wanita tidak suka akan kebohongan.
5. Saat hati wanita tersakiti, ia tidak akan menangis depanmu namun ia akan menangis didalam hatinya.
Jadi mengertilah setiap sifat wanita karena dengan engkau mengerti, maka engkau akan mendapatkan kebahagiaan bersama dia selamanya.
Semoga kita semua mendapat kelancaran rezeki dan jodoh yang setia.
Allohumma Aamiin..Aamiin ya Robbal Alamiin..

Minggu, 12 April 2015

Haramkah Suami terminum susu Istri

Hukum Meminum Air Susu Istri

                                                                                   

Pertanyaan
Assalamu’alaikum. Ustadz, bagaimana hukumnya menelan ASI istri sendiri saat berhubungan seksual?
xxxx bin abdullah- Malang
Jawaban

Mubah hukumnya  meminum air susu istri dengan sengaja, sebagaimana mubahnya menelan ludah, keringat, air mata, dan air mani  karena tidak ada dalil yang mengharamkan dan tidak termasuk najis. Meminum air susu istri hukumnya mubah, baik untuk  kepentingan Istimta’(bersenang-senang), Tadawi (berobat) atau kepentingan-kepentingan lain yang dibenarkan Syara’ dan tidak ada konsekuensi hukum Rodho’ah/persusuan apapun, kecuali jika suami berusia kurang dari dari 2 (dua) tahun dan meminum minimal lima kali susuan. Jika aktivitas meminum tersebut dilakukan secara tidak  sengaja maka lebih jelas lagi kebolehannya.
Air susu wanita termasuk minuman yang halal karena tidak ada dalil yang mengharamkan. Ketiadaan dalil yang mengharamkan ini  menjadikan status air susu wanita menjadi minuman yang halal karena termasuk keumuman firman Allah;
{هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا} [البقرة: 29]
Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kalian (Al-Baqoroh; 29)
Air susu wanita yang dikonsumsi bayi tanpa ada celaan, cukup jelas menunjukkan status kehalalannya. Namun hal ini tidak bisa difahami bahwa air susu wanita hanya halal bagi bayi, karena tidak ada dalil yang mengkhususkan bahwa minuman itu hanya bagi bayi. Juga tidak bisa difahami bahwa air susu wanita hanya boleh dikonsumsi selain bayi dalam kondisi darurat karena tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa air susu wanita hanya boleh dikonsumsi dalam kondisi darurat. Mengkhususkan kebolehan memanfaatkan sesuatu atau membatasinya harus didasarkan dalil.
Air susu wanita juga bukan benda najis sehingga bisa diharamkan mengkonsumsinya dengan alasan kenajisannya. Bahkan, air susu wanita yang telah menjadi mayatpun tetap dihukumi suci.  Realitas air susu wanita yang diminum bayi dan dibenarkan syara’ sudah cukup jelas menunjukkan status kesuciannya. Syara’ juga tidak membagi air susu wanita menjadi dua kondisi: Jika diminum bayi statusnya suci, dan jika diminum selain bayi maka statusnya najis. Juga tidak ada pembedaan: Air susu wanita yang masih hidup adalah suci sementara air susu wanita yang telah mati dihkumi najis. Tidak ada pembedaan-pembedaan seperti ini dan tidak ada dalil yang menyatakannya, karena itu status air susu wanita tetap suci karena untuk menyatakan kenajisan sesuatu semuanya harus dinyatakan oleh dalil atau yang ditunjuk oleh dalil.
Oleh karena air susu wanita termasuk benda halal dan bukan benda najis, maka mubah hukumnya jika seorang lelaki meminum air susu dari istrinya sebagaimana mubahnya menelan ludah, keringat, air mata, atau air mani. Meminum air susu wanita  hukumnya mubah baik untuk  kepentingan Istimta’ (bersenang-senang), Tadawi (berobat) atau kepentingan-kepentingan lain yang dibenarkan Syara’.  Terkait penggunaan air susu sebagai obat Ibnu Taimiyah berfatwa sebagai berikut;
الفتاوى الكبرى (3/ 162)
أَمَّا غَسْلُ عَيْنَيْهِ بِلَبَنِ امْرَأَتِهِ يَجُوزُ، وَلَا تَحْرُمُ بِذَلِكَ عَلَيْهِ امْرَأَتُهُ
“Adapun mencuci kedua mata dengan memakai air susu istri maka hal ini boleh, hal tersebut tidak membuat istri menjadi mahram (Al-Fatawa Al-Kubro, vol.3, hlm 162)
Jika seorang lelaki meminum air susu istrinya, maka tidak ada konsekuensi hukumRodho’ah/persusuan apapun, misalnya sang suami statusnya menjadi anak susu dari istrinya, sehingga otomatis pernikahannya harus dibubarkan kerana suami telah menjadi mahromnya.  Tidak ada konsekuensi itu, karena agar berlaku hukum-hukum Rodho’ah/persusuan, harus terealisasi dua syarat;
PertamaAktivitas menyusu minimal dilakukan lima kali susuan.
Artinya, aktivitas meminum susu yang cuma sedikit, atau cuma sekali-dua kali yang tidak sampai lima kali,  tidak dihitung sebagai aktivitas menyusu yang berkonsekuensi hukum. Dalil yang menunjukkan syarat minimal lima kali susuan adalah hadis berikut;
صحيح مسلم (7/ 352)
عَنْ عَائِشَةَ أَنَّهَا قَالَتْ كَانَ فِيمَا أُنْزِلَ مِنْ الْقُرْآنِ عَشْرُ رَضَعَاتٍ مَعْلُومَاتٍ يُحَرِّمْنَ ثُمَّ نُسِخْنَ بِخَمْسٍ مَعْلُومَاتٍ فَتُوُفِّيَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُنَّ فِيمَا يُقْرَأُ مِنْ الْقُرْآنِ
dari ‘Aisyah dia berkata: “Dahulu dalam Al Qur`an susuan yang dapat menyebabkan menjadi mahram ialah sepuluh kali penyusuan, kemudian hal itu dinasakh (dihapus) dengan lima kali penyusuan saja. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam wafat, dan ayat-ayat Al Qur`an masih tetap di baca seperti itu.” (H.R.Muslim)
Hadis di atas menunjukkan bahwa mulanya jumlah minimal susuan yang berkonsekuensi hukum adalah sepuluh kali susuan. Kemudian hukum ini dinasakh menjadi lima kali susuan, dan berlaku terus hingga kini.
Adapun pendapat yang mengatakan bahwa jumlah minimal persusuan adalah sepuluh kali susuan, maka pendapat ini telah terbantahkan dengan hadis di atas, karena hadis di atas cukup lugas menjelaskan bahwa syarat minimal sepuluh susuan itu memang berlaku sebelumnya, namun hukum tersebut telah dinasakh sehingga tidak bisa dipakai lagi.
Adapun pendapat yang mengatakan bahwa jumlah minimal persusuan adalah tidak dibatasi, yakni sedikit atau banyak sudah berkonsekuensi hukum, atau mengatakan: Selama kadarnya sudah cukup membatalkan puasa maka sudah berkonsekuensi hukum, maka pendapat ini tertolak karena bertentangan dengan riwayat yang lugas dari aisyah di atas. Atsar-atsar yang menunjukkan sejumlah Shahabat berpendapat seperti ini lebih utama  ditinggalkan karena bertentangan dengan hadis shahih yang lebih dekat difahami sebagai hadis marfu’.
Adapun pendapat yang mengatakan bahwa jumlah minimal persusuan adalah tiga kali susuan dengan mendasarkan pada dalil seperti;
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تُحَرِّمُ الْمَصَّةُ وَلَا الْمَصَّتَانِ [سنن أبى داود 5/ 450]
Dari Aisyah r.ha dia berkata, Rasulullah Shallallhu ‘alaihi wa sallam bersabda, “satu atau dua susuan tidaklah bisa menjadikan mahram” (H.R.Abu Dawud)
.
عَنْ أُمِّ الْفَضْلِ قَالَتْ دَخَلَ أَعْرَابِيٌّ عَلَى نَبِيِّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ فِي بَيْتِي فَقَالَ يَا نَبِيَّ اللَّهِ إِنِّي كَانَتْ لِي امْرَأَةٌ فَتَزَوَّجْتُ عَلَيْهَا أُخْرَى فَزَعَمَتْ امْرَأَتِي الْأُولَى أَنَّهَا أَرْضَعَتْ امْرَأَتِي الْحُدْثَى رَضْعَةً أَوْ رَضْعَتَيْنِ فَقَالَ نَبِيُّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تُحَرِّمُ الْإِمْلَاجَةُ وَالْإِمْلَاجَتَانِ
[صحيح مسلم 7/ 346]
Dari Ummu Al Fadhl dia berkata, seorang arab masuk menemui nabi SAW sementara beliau berada dalam rumahku. Dia berkata, “wahai Nabiyullah, sesungguhnya padaku terdapat seorang wanita, lalu aku menikahinya. Istri pertamaku berkata bahwa dia telah menyusuinya dua kali susuan, maka beliau SAW bersabda,” satu susuan dan dua susuan tidaklah bisa menjadikan mahram”. (H.R.Muslim)

Kamis, 02 April 2015

Mabuk Cinta Terhadap Alloh

Dikisahkan dalam sebuah kitab karangan Imam Al-Ghazalibahawa pada suatu hari Nabi Isa a.s berjalan di hadapan seorang pemuda yang sedang menyiram air di kebun. Bila pemuda yang sedang menyiram air itu melihat kepada Nabi Isa a.s berada di hadapannya maka dia pun berkata, “Wahai Nabi Isa a.s, kamu mintalah dari Tuhanmu agar Dia memberi kepadaku seberat semut Jarrah cintaku kepada-Nya.”
Berkata Nabi Isa a.s, “Wahai saudaraku, kamu tidak akan terdaya untuk seberat Jarrah itu.”
Berkata pemuda itu lagi, “Wahai Isa a.s, kalau aku tidak terdaya untuk satu Jarrah, maka kamu mintalah untukku setengah beratJarrah.”
Oleh kerana keinginan pemuda itu untuk mendapatkan kecintaannya kepada Allah, maka Nabi Isa a.s pun berdoa, “Ya Tuhanku, berikanlah dia setengah berat Jarrah cintanya kepada-Mu.” Setelah Nabi Isa a.s berdoa maka beliau pun berlalu dari situ.
Selang beberapa lama Nabi Isa a.s datang lagi ke tempat pemuda yang memintanya berdoa, tetapi Nabi Isa a.s tidak dapat berjumpa dengan pemuda itu. Maka Nabi Isa a.s pun bertanya kepada orang yang lalu-lalang di tempat tersebut, dan berkata kepada salah seorang yang berada di situ bahwa pemuda itu telahgila dan kini berada di atas gunung.
Setelah Nabi Isa a.s mendengat penjelasan orang-orang itu maka beliau pun berdoa kepada Allah S.W.T, “Wahai Tuhanku, tunjukkanlah kepadaku tentang pemuda itu.” Selesai saja Nabi Isa a.s berdoa maka beliau pun dapat melihat pemuda itu yang berada di antara gunung-ganang dan sedang duduk di atas sebuah batu besar, matanya memandang ke langit.
Nabi Isa a.s pun menghampiri pemuda itu dengan memberi salam, tetapi pemuda itu tidak menjawab salam Nabi Isa a.s, lalu Nabi Isa berkata, “Aku ini Isa a.s.”Kemudian Allah S.W.T menurunkan wahyu yang berbunyi, “Wahai Isa, bagaimana dia dapat mendengar perbicaraan manusia, sebab dalam hatinya itu terdapat kadar setengah berat Jarrah cintanya kepada-Ku. Demi Keagungan dan Keluhuran-Ku, kalau engkau memotongnya dengan gergaji sekalipun tentu dia tidak mengetahuinya.”
Barangsiapa yang mengakui tiga perkara tetapi tidak menyucikan diri dari tiga perkara yang lain maka dia adalah orang yang tertipu.
1. Orang yang mengaku kemanisan berzikir kepada Allah, tetapi dia mencintai dunia.
2. Orang yang mengaku cinta ikhlas di dalam beramal, tetapi dia inginmendapat sanjungan dari manusia.
3. Orang yang mengaku cinta kepada Tuhan yang menciptakannya, tetapi tidak berani merendahkan dirinya.
Rasulullah S.A.W telah bersabda, “Akan datang waktunyaumatku akan mencintai lima lupa kepada yang lima :
1.    Mereka cinta kepada dunia. Tetapi mereka lupa kepada akhirat.
2.    Mereka cinta kepada harta benda. Tetapi mereka lupa kepada hisab.
3.    Mereka cinta kepada makhluk. Tetapi mereka lupa kepada al-Khaliq.
4.    Mereka cinta kepada dosa. Tetapi mereka lupa untuk bertaubat.
5.    Mereka cinta kepada gedung-gedung mewah. Tetapi mereka lupa kepada kubur
Dikisahkan dalam sebuah kitab karangan Imam Al-Ghazali bahwa pada suatu hari Nabi Isa a.s berjalan di hadapan seorang pemuda yang sedang menyiram air di kebun. Bila pemuda yang sedang menyiram air itu melihat kepada Nabi Isa a.s berada di hadapannya maka dia pun berkata, “Wahai Nabi Isa a.s, kamu mintalah dari Tuhanmu agar Dia memberi kepadaku seberat semut Jarrah cintaku kepada-Nya.
Berkata Nabi Isa a.s, “Wahai saudaraku, kamu tidak akan terdaya untuk seberat Jarrah itu.”
Berkata pemuda itu lagi, “Wahai Isa a.s, kalau aku tidak terdaya untuk satu Jarrah, maka kamu mintalah untukku setengah beratJarrah.”
Oleh kerana keinginan pemuda itu untuk mendapatkan kecintaannya kepada Allah, maka Nabi Isa a.s pun berdoa, “Ya Tuhanku, berikanlah dia setengah berat Jarrah cintanya kepada-Mu.” Setelah Nabi Isa a.s berdoa maka beliau pun berlalu dari situ.
Selang beberapa lama Nabi Isa a.s datang lagi ke tempat pemuda yang memintanya berdoa, tetapi Nabi Isa a.s tidak dapat berjumpa dengan pemuda itu. Maka Nabi Isa a.s pun bertanya kepada orang yang lalu-lalang di tempat tersebut, dan berkata kepada salah seorang yang berada di situ bahwa pemuda itu telahgila dan kini berada di atas gunung.
Setelah Nabi Isa a.s mendengat penjelasan orang-orang itu maka beliau pun berdoa kepada Allah S.W.T, “Wahai Tuhanku, tunjukkanlah kepadaku tentang pemuda itu.” Selesai saja Nabi Isa a.s berdoa maka beliau pun dapat melihat pemuda itu yang berada di antara gunung-ganang dan sedang duduk di atas sebuah batu besar, matanya memandang ke langit.
Nabi Isa a.s pun menghampiri pemuda itu dengan memberi salam, tetapi pemuda itu tidak menjawab salam Nabi Isa a.s, lalu Nabi Isa berkata, “Aku ini Isa a.s.”Kemudian Allah S.W.T menurunkan wahyu yang berbunyi, “Wahai Isa, bagaimana dia dapat mendengar perbicaraan manusia, sebab dalam hatinya itu terdapat kadar setengah berat Jarrah cintanya kepadaKu. Demi Keagungan dan Keluhuran-Ku, kalau engkau memotongnya dengan gergaji sekalipun tentu dia tidak mengetahuinya.”
Barangsiapa yang mengakui tiga perkara tetapi tidak menyucikan diri dari tiga perkara yang lain maka dia adalah orang yang tertipu.
1. Orang yang mengaku kemanisan berzikir kepada Allah, tetapi dia mencintai dunia.
2. Orang yang mengaku cinta ikhlas di dalam beramal, tetapi dia ingin mendapat sanjungan dari manusia.
3. Orang yang mengaku Cinta kepada Tuhan yang menciptakannya, tetapi tidak berani merendahkan dirinya.
Rasulullah S.A.W telah bersabda, “Akan datang waktunya umatku akan mencintai lima dan melupakan kepada yang lima :
1.    Mereka cinta kepada dunia. Tetapi mereka lupa kepada akhirat.
2.    Mereka cinta kepada harta benda. Tetapi mereka lupa kepada hisab.
3.    Mereka Cinta kepada makhluk. Tetapi mereka lupa kepada al-Khaliq.
4.    Mereka cinta kepada dosa. Tetapi mereka lupa untuk bertaubat.
5.    Mereka cinta kepada gedung-gedung mewah. Tetapi mereka lupa kepada kubur