Pages

Jumat, 05 Juni 2015

Hukumnya Tertelan Air Mani Suami

                                                                      
Pertanyaan Pak Ustadz :- apakah hukum ‘ORAL SEX' ? atau dalam kata lainnya seks menggunakan mulut yaitu dengan menghisap atau menjilat kemaluan istri atau mengulum kemaluan suami. Bagaimana pula jika ia dilakukan oleh pasangan kekasih yang belum berkawin, adakah ia termasuk ZINA ? Jika tertelan air mani suami pula ustadz, bagaimana hukumnya?..Terima kasih atas jawapanya Pak ustadz.- ( 3 anak-surabaya)
Jawapan :- buat (3 anak-surabaya)
Berkenaan isu ORAL SEX, ulama terbagi kepada dua kumpulan :-
Yang mengharuskan :
Dr Syeikh Yusof Al-Qaradawi (rujuk www.islamonline.net)  berfatwa harus untuk mencium kemaluan istri atau suami dengan syarat tidak menghisap atau menelan apa jua cairan yang keluar darinya. Menelan atau menghisap sebegini adalah MAKRUH disisi Islam karena ia salah satu bentuk perlakuan zalim (meletakkan sesuatu tidak pada tempatnya) dan melampaui batas dalam hubungan seksual.
Apa yang pasti diharamkan menurut beliau adalah ‘SEX ANAL' atau seks melalui lubang dubur/lubang pantat, karena terdapat nas yang jelas mengharamkannya, adapun ‘ORAL SEX' tiada sebarang nas jelas dari Al-Quran dan hadis yang melarangnya.
Pandangan ‘harus' atau boleh dilakukan ini disetujui oleh Mufti Mesir, Syeikh Dr Ali Al-Jumaah dan juga Dr. Sabri `Abdul Ra'ouf (Prof Fiqh di Univ Al-Azhar) apabila mereka menegaskan, tindakan ini harus selagi mana ianya benar-benar dirasakan perlu bagi menghadirkan kepuasan kepada pasangan suami dan istri, terutamanya jika ia dapat menghindarkan pasangan ini dari ketidakpuasan yang boleh membawa mereka ke lembah perzinahan kelak dikemudian hari.

Perbincangan ringkas
Namun begitu, saya kira kesemua mereka yang mengharuskan termasuk Syeikh Yusof Al-Qaradawi tidak pula menguraikan satu isu yang mungkin bisa diterangkan lebih jelas pembahasannya, yaitu bab kenajisan AIR MAZI dan AIR MANI.
Justru, saya mengira fatwa beliau mungkin bisa digunakan jika dalam keadaan tiada sebarang cairan dikeluarkan semasa aktivitas ORAL SEX ini dilakukan. Namun keadaan ini dikira sukar berlaku karena bagi seseorang yang normal, nafsu yang meningkat pastinya akan mengeluarkan cairan pelincin yaitu air mazi.
Air mani lelaki dan wanita dianggap najis menurut mazhab Hanafi dan Maliki. Mazhab Syafie dan Hambali pula mengganggapnya suci.
Namun semua ulama bersetuju air mazi adalah najis. Hasilnya, mayoritas pandangan ulama yang menyatakan menelan dan menghisap termasuk cairan mazi ini adalah haram atau makruh berat. Beberapa ulama kontemporari menegaskan perlu membasuh dengan segera jika terkena air mazi tadi.
Mazi ibarat najis lain yang dianggap kotor dalam Islam, justru haram memakan kotoran, meminum air kencing dan termasuk juga air mazi ini. Bukan sekadar haram memakan najis malah ulama empat mazhab juga memfatwakan haram menjual najis (terkecuali ketika wujudnya teknologi untuk menggunakannya sebagai pupuk/kompos), apatah lagi untuk menjilat, menghisap dan menelannya. Sudah tentulah ia lebih lagi diharamkan.
Ulama Yang Mengharamkan
Kebanyakan ulama Saudi mengharamkan perbuatan ini, ini dapat dilihat dari fatwa-fatwa berikut [1] :-
Mufti Saudi Arabia bahagian Selatan, Asy-Syaikh Al`Allamah Ahmad bin Yahya An-Najmi menjawab sebagai berikut,
"Adapun hisapan istri terhadap kemaluan suaminya (ORAL SEX), maka ini adalah haram, tidak dibolehkan. Ini Karena ia (kemaluan suami) dapat memancarkan mani, mazi dan lain-lain. Kalau memancar, maka akan keluar darinya air mazi yang ia najis menurut kesepakatan (ulama'). Apabila (air mazi itu) masuk ke dalam mulutnya lalu ke perutnya maka boleh jadi akan menyebabkan penyakit baginya.
Melalui pandangan ini, kita dapat melihat satu point yang penting, yaitu sejauh mana tindakan ini boleh memberikan kesan buruk kepada kesehatan pasangan. Menurut pengetahuan Ane, ulama yang membolehkan perilaku ini juga bersetuju untuk menganggapnya haram jika dapat dipastikan dan dibuktikan dari sudut saintifik, ia boleh membawa bakteri dan menyebabkan penyakit yang serius.
Selain itu, seorang lagi ilmuan Islam iaitu Syeikh Nasiruddin Albani berkata :-
"Ini adalah perbuatan sebagian binatang, seperti anjing. Dan kita mempunyai dasar umum bahwa di dalam banyak hadits, Ar-Rasul melarang untuk tasyabbuh (menyerupai) haiwan-haiwan, seperti larangan beliau turun (sujud) seperti turunnya unta, dan menoleh seperti tolehan serigala dan mematuk seperti patukan burung gagak. Dan telah dimaklumi pula bahwa Nabi Shallallahu `alahi wa sallam telah melarang untuk tasyabbuh (menyerupai) dengan orang kafir, maka diambil juga daripada makna larangan tersebut pelarangan tasyabbuh dengan haiwan-haiwan-sebagai penguat yang telah lalu, apalagi haiwan yang telah diketahui keburukan tabiatnya. Maka sewajarnya seorang muslim - dan keadaannya seperti ini - merasa tinggi untuk menyerupai haiwan-haiwan"
Namun, pendapat pribadi Ane mendapati pandangan dan dalil yang dipakai oleh Syeikh Albani ini adalah tidak begitu kukuh, namun saya tidak berhasrat untuk membincangkannya dengan panjang lebar di ruang ini.
Tindakan mensama ratakan' semua jenis persamaan (tasyyabbuh) sebagai haram secara total juga boleh didebatkan kesohihannya. Demikian juga menyamakannya dengan perilaku binatang, benarkah binatang melakukan ‘ORAL SEX'?, jika sekadar menjilat mungkin ya, namun menghisap kemaluan si jantan?  Adakah binatang yang melakukannya?. Saya tidak pasti. Bagaimana pula binatang ada juga yang mencium dan memeluk pasangannya. Adakah mencium dan memeluk juga diharamkan karena menyerupai binatang.?  Sudah tentu tidak.

KESIMPULAN
Melalui perbincangan dan keterangan ringkas di atas, jelas kepada kita perbedaan dua kumpulan ulama ini. Dari hasil penelitian terhadap pendapat mereka bolehlah saya rumuskan bahwa :-
1) Sebaiknya dijauhi aktivitas ini dan membatasi kepada perilaku seks yang lebih sehat bersama pasangan. Ini bagi menjauhi perkara khilaf atau keseronokan.
2) Harus bagi suami isteri untuk mencumbu kemaluan pasangan mereka dengan syarat tidak menghisap, menjilat dan menelan apa jua cairan. Ia juga dituntut untuk membersihkan mulut dan kemaluan mereka sebelum melakukan aktivitas ini sebaik mungkin bagai memininimalkan kemungkinan penyakit. Namun ia makruh yang cenderung kepada haram (makruh tahrimi) jika perbuatan ini sengaja untuk meniru-meniru perbuatan aksi seks terlalu gairah golongan bukan Islam dan juga binatang.
3) Haram hukumnya menelan mazi dan mani pasangan karena Islam mengharamkan umatnya dari melakukan perkara kotor sebegini, sama juga seperti diharamkan menjual najis (kecuali untuk pupuk yang akan diproses melalui dengan bahagian kimia)
4) Hukumnya menjadi harus berdasarkan keringanan khusus yang diberi oleh Islam atau disebut ‘Rukhshah' kepada pasangan yang amat perlukannya bagi mengelakkan ketidakpuasan dan membawa masalah besar rumah tangga atau lebih dahsyat lagi, zina secara rambang diluar rumah.
5) Hukum melakukannya bersama pasangan kekasih atau mana-mana pasangan sebelum nikah yang sah adalah HARAM, dosa besar . Namun ia tidak dianggap berzina dalam erti kata dan takrif zina yang disebut di dalam kitab-kitab Fiqh Islam. Ia hanya dianggap sebagai muqaddimah zina atau perdahuluan zina. Dalam kaedah fiqh Islam, "Apa-apa yang membawa kepada haram, hukumnya adalah haram jua"
Sebagai akhiran, selain dari membincangkan soal hukum, kita mesti jelas bahwa hukum Islam senantiasa ingin melahirkan keutuhan rumah tangga dan masyarakat. Kita mesti sadar dan berfikir sama ada tindakan ORAL SEX ini benar-benar membawa sesuatu yang berharga buat keharmonisan rumahtangga kita, dan apa pula kesannya kepada nafsu diri. Adakah ia semakin mampu dikawal atau semakin buas sebenarnya.
Kita bimbang, tindakan ini boleh membawa kepada keinginan nafsu yang semakin membara dan tidak terkawal sehingga membahayakan diri dan masyarakat di sekeliling kita disebabkan nafsu buas dan luar biasa yang senantiasa ingin selalu dilayan ini. Layanilah nafsu secara Normal agar tidak tersandra oleh nafsu belaka. Fikirlah dengan Bijak sebelum melakukan perkara yang bisa membahayakan diri dan pasangan Anda.
Sekian ..mudah-mudahan penjelasan ini bermanfaat buat kita semua ..Aamiin.

Jumat, 22 Mei 2015

Sah atau tidak Puasa Kita Mandi junub setelah Sholat subuh?

                                                                                            

Pak Ustadz (H Imam Maulana): Assalamualikum Wr Wb,
Saya mahu bertanya Mengenai hukumnya Orang yg belum melaksanakan mandi junub hingga subuh lalu berpuasa sahkah puasanya?
(Hamba Alloh-makassar)
Jawaban dari Ane Buat Hamba Alloh dari Makassar: Waalaikummussalam Wr Wb.. semoga jawaban ini bisa bermanfaat serta dapat menambah Barokah buat kita semua. Aamiin.
Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada junjungan Nabi kita Muhammad SAW, keluarga dan sahabatnya..
Ada yang karena berhubungan intim atau mimpi basah sampai azan shubuh berkumandang belum juga mandi junub. Apakah bisa melaksanakan puasa pada hari itu?
‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata,
قَدْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ فِى رَمَضَانَ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ غَيْرِ حُلُمٍ فَيَغْتَسِلُ وَيَصُومُ.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menjumpai waktu fajar di bulan Ramadhan dalam keadaan junub bukan karena mimpi basah, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi dan tetap berpuasa.” (HR. Muslim no. 1109)
Hadits di atas diperkuat lagi dengan ayat,
Allah Ta’ala berfirman,
أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ فَالْآَنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ
Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi ma’af kepadamu. 
Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al Baqarah: 187). 
Dalam ayat ini dijelaskan bahwa Allah masih membolehkan berhubungan badan antara suami istri sampai terbit fajar Shubuh. Walaupun ketika masuk Shubuh, masih dalam keadaan junub, ia tetap boleh berpuasa ketika itu. Yang penting, ia berhenti berhubungan badan sebelum masuk waktu Shubuh

فَالْآَنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ
Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam” (QS. Al Baqarah: 187).
Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Yang dimaksud dengan mubasyaroh (basyiruhunna) dalam ayat di atas adalah jima’ atau hubungan intim. Dalam lanjutan ayat disebutkan “ikutilah apa yang telah ditetapkan oleh Allah untuk kalian”. Jika jima’ itu dibolehkan hingga terbit fajar (waktu Shubuh), maka tentu diduga ketika masuk Shubuh masih dalam keadaan junub. 
Puasa ketika itu pun sah karena Allah perintahkan “sempurnakanlah puasa itu sampai datang malam.” Itulah dalil Al Quran dan juga didukung dengan perbuatan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan bolehnya masuk Shubuh dalam keadaan junub.” (Syarh Shahih Muslim, 7: 195)
Intinya Biarpun Kita mandi junub setelah Waktu sholat subuh maka Puasanya tetap SAH.
Namun untuk lebih afdhol Puasa kita maka lakukan.. Segeralah mandi saat masuk waktu Shubuh, lalu segera laksanakan shalat. Puasa bisa dilanjutkan pada hari tersebut.

Selasa, 19 Mei 2015

Kisah Nabi sulaiman dengan Seekor Semut

                                                   

Kisah Nabi Sulaiman dan Sang Semut...

Di zaman Nabi Allah Sulaiman berlaku satu peristiwa, apabila Nabi Allah Sulaiman nampak seekor semut melata di atas batu; lantas Nabi Allah Sulaiman merasa heran bagaimana semut ini hendak hidup di atas batu yang kering di tengah-tengah padang pasir yang tandus.
Nabi Allah Sulaiman pun bertanya kepada semut: ” Wahai semut apakah engkau yakin ada makanan cukup untuk kamu”.
Semut pun menjawab: “Rezeki di tangan ALLAH, aku percaya rezeki di tangan ALLAH, aku yakin di atas batu kering di pasir yang tandus ini ada rezeki untuk ku”.
Lantas Nabi Allah Sulaiman pun bertanya:”Wahai semut,berapa banyakkah engkau makan? Apakah yang engkau gemar makan? Dan banyak mana engkau makan dalam sebulan?”
Jawab semut: “Aku makan hanya sekadar sebiji gandum sebulan”.
Nabi Allah Sulaiman pun mencadangkan: “Kalau kamu makan hanya sebiji gandum sebulan tak perlu kamu melata di atas batu, aku bisa menolongmu”.
Nabi Allah Sulaiman pun mengambil satu bekas, dia angkat semut itu dan dimasukkan ke dalam bekas; kemudian Nabi ambil gandum sebiji, dibubuh dalam bekas dan tutup bekas itu. Kemudian Nabi tinggal semut didalam bekas dengan sebiji gandum selama satu bulan.
Bila cukup satu bulan Nabi Allah Sulaiman lihat gandum sebiji tadi hanya dimakan setengah saja oleh semut, lantas Nabi Allah Sulaiman menemplak semut: “Kamu rupanya berbohong pada aku!. Bulan lalu kamu kata kamu makan sebiji gandum sebulan, ini sudah sebulan tapi kamu makan setengah”.
Jawab semut: “Aku tidak berbohong, aku tidak berbohong, kalau aku ada di atas batu aku pasti makan apapun sehingga banyaknya sama seperti sebiji gandum sebulan, karena makanan itu aku cari sendiri dan rezeki itu datangnya daripada Allah dan Allah tidak pernah lupa padaku. Tetapi bila kamu masukkan aku dalam bekas yang tertutup, rezeki aku bergantung pada kamu dan aku tak percaya kepada kamu, sebab itulah aku makan setengah sahaja supaya tahan dua bulan. Aku takut kamu lupa”.
Itulah Iman Sang Semut!.

Jumat, 15 Mei 2015

Siapakah Musuh&Sahabat" SYAITAN "?

                                                                                  

* Inilah Musuh-Musuh Syaitan *

1:- Nabi Muhammad SAW

2:- Imam yang adil
3:- Orang kaya yang merendah Diri
4:- Pedagang yang Jujur (benar)
5:- Orang Alim yang khusyuk

6:- Orang Mukmin yang selalu menasehati
7:- Orang Mukmin yang bermurah Hati (belas kasihan) 
8:- Orang yang bertaubat tetap pada taubatnya (Nasuha)
9:- Orang yang menjauhkan dirinya dari segala yang Haram
10:- Orang yang selalu menjaga Wudhunya

11:- Orang Mukmin yang selalu bersedekah
12:- Orang Mukmin yang baik budi Akhlaqnya
13:- Orang Mukmin yang banyak berjasa pada Manusia
14:- Orang yang selalu Membawa Al_Quran dan selalu membacanya
15:- Orang yang selalu sholat tahajjud waktu malam
        Ketika orang lain sedang Tidur pulas

* Dan Inilah Sahabat-Sahabat Syaitan*

1:- Raja atau pemimpin yang Dzalim (penguasa yang jahat)
2:- Orang kaya yang Sombong
3:- Pedagang yang berkhianat (Curang)

4:- Peminum'Pemabuk (Tukang minum Arak)
5:- Tukang Adu domba (Orang yg selalu memfitnah)
6:- P e l a c u r (Perempuan atau lelaki yg menjajakan diri)

7:- Pemakan harta Anak yatim
8:- Orang yang meremehkan sholat
9:- Orang yang tidak mahu mengeluarkan Zakat
10 :- Orang yang suka berangan-angan (meninggalkan ibadah)

Nah sekarang Antum-antum sudah tahu siapa Musuh dan Sahabat "SYAITAN"
Maka terpulang pada Antum mahu memilih yang mana..Wassalam.

Jumat, 08 Mei 2015

7 Rahasia dan fakta Mukjizat Ayat Kursi

                                                                                      

1. Barang siapa membaca ayat Al-Kursi bila berbaring di tempat tidurnya, Allah s.w.t mewakilkan dua orang Malaikat memeliharanya hingga subuh.
2. Barang siapa membaca ayat Al-Kursi setelah sembahyang Fardhu, dia akan berada dalam lindungan Allah s.w.t hinggasembahyang yang lain.
3. Barang siapa membaca ayat Al-Kursi setelah sembahyang, dia akan masuk syurga dan barang siapa membacanya ketika hendak tidur, Allah s.w.t akan memelihara rumahnya dan rumah-rumah disekitarnya.
4. Barang siapa membaca ayat Al-Kursi setelah shalat fardhu, Allah s.w.t menganugerahkan dia setiap hati orang yang bersyukur, setiap perbuatan orang yang benar, pahala nabi, serta Allah melimpahkan rahmat padanya.
5. Barang siapa membaca ayat Al-Kursi sebelum keluar rumahnya, maka Allah s.w.t mengutuskan 70,000 Malaikat kepadanya – mereka semua memohon keampunan dan mendoakan baginya.
6. Barang siapa membaca ayat Al-Kursi setelah sembahyang, Allah s.w.t akan mengendalikan pengambilan rohnya dan dia adalah seperti orang yang berperang bersama Nabi Allah sehingga mati syahid.
7. Barang siapa yang membaca ayat Al-Kursi ketika dalam kesempitan, niscaya Allah s.w.t berkenan memberi pertolongan kepadanya.
Semoga yang “like” dan “share” tausiyah ini semua dosanya diampuni Allah, diangkat darjatnya, dikabulkan segala hajatnya dan mendapatkan pasangan yang sakinah serta anak yang soleh/sholehah hingga boleh masuk surga melalui pintu mana saja yang dikehendaki.
Aamiin .. Aamiin Ya Robbal alamiin..

Jumat, 24 April 2015

Bagaimana hukumnya Nikah " BEDA AGAMA "

                                                                                   
Belakangan ini banyak berita yang membicarakan mengenai pernikahan beda agama, dan kita sebagai Muslim mungkin akan bertanya tentang pernikahan beda agama dalam perspektif Islam.
Tentu saja pernikahan berbeda agama ini menjadi pertimbangan banyak orang Islam, terutama jika mereka tinggal di daerah yang mayoritas penduduk aslinya adalah orang-orang yang memeluk agama selain agama Islam, seperti misalnya jika mereka berada di Tiongkok, Amerika, Rusia, Jerman, atau bahkan Australia.

Bagi umat Islam di luar negeri yang merupakan negara minoritas Muslim, pasti akan sangat bingung untuk melakukan pernikahan beda agama dalam Islam, takut karena tidak tahu hukum pasti dari perbuatan tersebut

banyak berita yang menggambarkan mengenai pernikahan beda agama, dan kita sebagai Muslim mungkin akan bertanya tentang tentang pernikahan beda agama dalam perspektif Islam. Tentu saja pernikahan berbeda agama ini menjadi pertimbangan banyak orang Islam, terutama jika mereka tinggal di daerah yang mayoritas penduduk aslinya adalah orang-orang yang memeluk agama selain agama Islam, seperti misalnya jika mereka berada di Tiongkok, Amerika, Russia, Jerman, atau bahkan Australia.

Pernikahan Beda Agama Dalam Perspektif Islam

Ternyata Begini Pernikahan Beda Agama Dalam Perspektif Islam
Bagi umat Islam di luar negeri yang merupakan negara minoritas Muslim, pasti akan sangat bingung untuk melakukan pernikahan beda agama dalam Islam, takut karena tidak tahu hukum pasti dari perbuatan tersebut. 
Hal ini diperkeruh dengan banyaknya berita-berita yang belum pasti kebenarannya mengenai pernikahan beda agama. Tapi sesungguhnya, ada sebuah hukum yang mengatur pernikahan berbeda agama antara dua insan manusia yang sama-sama tinggal di dunia yang fana ini. Hukum tersebut terbagi menjadi 2 menurut aturan Islam, yaitu:

• Pernikahan antara wanita Islam dengan pria yang memeluk agama selain Islam
• Pernikahan pria Islam kepada wanita yang memiliki kepercayaan di luar Islam

Mengetahui Lebih Dalam Mengenai Pernikahan Beda Agama Dalam Perspektif Islam
Kita kini mengetahui bahwa ada 2 hukum mengenai pernikahan berbeda agama menurut Islam, yaitu antara pria muslim dengan wanita non-muslim, dan wanita muslim dengan pria non-muslim. Pada kesempatan kali ini, kita akan membahas keduanya secara cukup mendalam.

• Pernikahan Wanita Muslim Dengan Pria Non-Muslim
Islam amat keras dengan hukum yang mengatur menikahnya perempuan muslim dengan pasangan non-muslim, sampai-sampai dasar hukum akan hal ini dituliskan pada Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 221. Isi artian dari surat tersebut kurang lebih menyebutkan tentang pernikahan beda agama dalam perspektif Islam untuk para wanita. 

Dalam surat tersebut, tertulis bahwa janganlah menikahkan orang-orang musyrik dengan wanita mukmin, paling tidak hingga para orang musyrik tersebut memeliki keimanan yang sama dengan wanita mukmin yang akan mereka nikahi. Lewat surat ini, sudah tertulis bahwa haram hukumnya bagi seorang wanita Islam untuk menikahi pria yang memeluk kepercayaan selain Islam.

• Pernikahan Pria Muslim Dengan Wanita Non-Muslim
Pandangan Islam tentang pernikahan berbeda agama untuk pria lebih rumit lagi, karena masih terbagi lagi menjadi 2 kategori, yaitu kategori menikah dengan ahli kitab dan menikah bukan dengan ahli kitab. Berikut penjelasan lebih mendalamnya:

1. Pria Beragama Islam Dengan Wanita di Luar Islam Tapi Merupakan Ahli Kitab
Hukumnya diperbolehkan dengan surat Al-Maidah ayat 5 sebagai dasar hukumnya. Di surat tersebut dituliskan bahwa halal mengonsumsi makanan dari orang-orang yang mempelajari Al Kitab, dan halal untuk menikahi wanitanya. Al Kitab yang dimaksudkan dalam ayat ini adalah Taurat serta Injil, karena keduanya merupakan agama samawi yang berarti inti ajarannya tidak jauh berbeda dengan ajaran Al-Qur’an.

2. Pria Beragama Islam Dengan Wanita Selain Ahli Kitab
Hukumnya haram menurut banyak ulama. Yang dijadikan dasar atas pengharaman ini adalah surat Al-Baqarah ayat 221, dimana tertulis bahwa kita dilarang menikahi wanita-wanita yang musyrik, paling tidak hingga mereka menganut kepercayaan yang sama dengan sang pria.

Nah, itu tadi adalah bagaimana Islam memandang berbedanya agama dalam sebuah pernikahan. Kini mereka yang tinggal di negara muslim minoritas tak perlu lagi ragu dengan hukum mengenai pernikahan beda agama dalam perspektif Islam.

Jumat, 17 April 2015

5 Rahasia Wanita yg wajib diketahui lelaki


"WANITA memang punya banyak RAHASIA "
1. Saat wanita berkata ingin sendiri, percayalah dia membutuhkanmu dan memerlukan motivasi dan perhatianmu.
2. Saat wanita berkata “Terserah” itu pertanda bahwa wanita itu ingin engkau memberikan kasih sayang yg tulus sepenuhnya dengan pengertianmu.
3. Saat wanita benar-benar cinta dan tulus kepada lelaki maka di dalam doanya tak akan pernah putus menyebut nama lelaki yang dia cintai.
4. Saat wanita berkata “Baik- baik saja” setelah engkau menyakitinya, maka bersiaplah akan perubahannya karena kebanyakan wanita tidak suka akan kebohongan.
5. Saat hati wanita tersakiti, ia tidak akan menangis depanmu namun ia akan menangis didalam hatinya.
Jadi mengertilah setiap sifat wanita karena dengan engkau mengerti, maka engkau akan mendapatkan kebahagiaan bersama dia selamanya.
Semoga kita semua mendapat kelancaran rezeki dan jodoh yang setia.
Allohumma Aamiin..Aamiin ya Robbal Alamiin..