Pertanyaan dari saudara se-muslim:
Assalamu'alaikum Wr. Wb. Saya mau tanya, apakah kalau kita memberi sesuatu kepada peminta-minta di tengah jalan bisa dikatakan sudah berzakat ? Sebenarnya apa perbedaan antara zakat dan infaq ? Mohon penjelasannya.
Assalamu'alaikum Wr. Wb. Saya mau tanya, apakah kalau kita memberi sesuatu kepada peminta-minta di tengah jalan bisa dikatakan sudah berzakat ? Sebenarnya apa perbedaan antara zakat dan infaq ? Mohon penjelasannya.
Jawaban :
Wa’alaikumsalam Wr. Wb. Terima kasih atas pertanyaannya. Pemberian kita kepada peminta-minta (pengemis) yang biasa dilakukan sehari-hari dikategorikan infaq, bukan zakat. Karena zakat memiliki kekhususan tersendiri yang berbeda dengan infaq. Dari segi istilah, zakat berarti sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah kepada orang-orang yang sudah memiliki harta dengan jumlah tertentu (cukup nishab) untuk dikeluarkan dan diserahkan kepada orang-orang yang berhak menerimanya (mustahiq) pada waktu yang telah ditentukan. Allah SWT menyampaikan adanya kewajiban zakat dan anjuran berinfaq (shodaqoh) mempunyai maksud dan tujuannya masing-masing. Ada beberapa perbedaan mendasar diantara keduanya, antara lain adalah:
Pertama, Zakat adalah perintah yang wajib (harus) dilaksanakan. Sedangkan infaq adalah sunnah muakkadah (perbuatan sunnah yang sangat dianjurkan).
Kedua, Zakat ditujukan (diwajibkan) kepada orang-orang muslim yang memiliki harta minimal sudah mencapai nishab (batas minimal harta terkena zakat). Sedangkan infaq dianjurkan kepada setiap muslim, baik yang mampu maupun yang kurang mampu.
Ketiga, Besarnya zakat yang harus dikeluarkan sudah ditentukan (ada yang 2,5 %, 5 %, 10 % atau 20 %) tergantung jenis zakatnya. Sedangkan besarnya infaq tidak ditentukan, berapapun bisa.
Keempat, Zakat dikeluarkan pada waktu tertentu (misal; setahun sekali untuk zakat emas-perak dan perdagangan, setiap masa panen untuk zakat pertanian atau bisa sebulan sekali untuk zakat profesi). Sedangkan infaq bisa dilakukan kapan saja, tidak mengenal waktu, baik dalam keadaan lapang maupun sempit.
Kelima, Zakat khusus diperuntukkan bagi 8 (delapan) golongan (Faqir, Miskin, Amil, Muallaf, Riqab, Gharimin, Fii Sabilillah dan Ibnu Sabil) sesuai dengan firman Allah dalam QS. At-Taubah: 60. Sedangkan infaq bisa diberikan kepada siapa saja.
Semoga dengan penjelasan ini bisa menambah pengetahuan saudara-saudara sekalian dan bisa bermanfaat buat kita semua ...amin...amin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar