Pages

Kamis, 13 November 2014

Hukum pemimpin non Muslim

 LARANGAN MENGANGKAT          PEMIMPIN ORANG KAFIR

                                                                       
    
“Janganlah orang-orang mukmin mengambil orang-orang kafir menjadi wali[1] dengan meninggalkan orang-orang mukmin. barang siapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah, kecuali Karena (siasat) memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka. dan Allah memperingatkan kamu terhadap diri (siksa)-Nya. dan Hanya kepada Allah kembali (mu).   Katakanlah: “Jika kamu menyembunyikan apa yang ada dalam hatimu atau kamu melahirkannya, pasti Allah Mengetahui”. Allah mengetahui apa-apa yang ada di langit dan apa-apa yang ada di bumi. dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu”[2]
A. Sebab Turunya Ayat (asbabul nuzul)
Ayat ini turun berkaitan dengan orang yang beriman (Al-Hajjaj bin Amr), yang mempunyai teman orang-orang Yahudi yaitu Ka’ab bin Al-Asyraf (pemuka Yahudi yang terkenal sebagai penafsir), Ibnu Abi Haqiq dan Qais bin Zaid kemudian ada beberapa sahabat (Rifa’ah bin Al-Mundzir, Abdullah bin Zubair dan Sa’ad bin Khattamah) yang berkata :”Jauhilah mereka dan kalian harus berhati-hati karena mereka nanti akan memberi fitnah kepada kalian tentang agama kalian dan kalian akan tersesatkan dari jalan kebenaran,  para sahabat yang laianya mengabaikan nasehat tersebut begitu saja, dan mereka masih tetap memberi sedekah kepada orang-orang Yahudi dan bersahabat dengan mereka, maka turunlah ayat ”[3]
Diriwayatkan oleh Al-Qurthubi dalam tafsirnya dari Ibnu Abas berkata bahwasanya ayat ini turun kepada Ubadah bin Shamit Al-Anshari Al-Badariyi , bahwasanya beliau mempunyai beberapa sahabat orang Yahudi dan ketika Nabi keluar bersama para sahabatnya untuk berperang (Ahzab) Ubadah berkata kepada Rasulullah “wahai Nabi Allah aku mambawa lima ratus orang Yahudi  mereka akan kelur bersama ku dan akan ikut memerangi musuh maka turunlah ayat.
B. Penjelasan Kata
لَا يَتَّخِذِ :Tidak menjadikan
أوليآء : Kata Auliya’ adalah bentuk jama’ dari kata waly. Yakni janganlah menjadikan orang-orang kafir sebagai pemimpin (juga teman dekat), dan jangan memberikan loyalitas kepada mereka dengan memberi pertolongan, menyatakan kecintaan dan dukungan (dalam masalah agama)
فَلَيْسَ مِنَ اللَّهِ فِي شَيْءٍ : Yakni Allah swt berlepas diri darinya, maka ia akan celaka
تُقَاةً : Melindungi diri dengan menggunakan lisan (ucapan) yaitu kata-kata yang dapat melunakkan sikap orang dan menjauhkan permusuhan
وَيُحَذِّرُكُمُ اللَّهُ نَفْسَهُ : Allah swt memberi peringatakan dan kewaspadaan kepadamu terhadap siksaan-Nya yaitu jika kamu berbuat maksiat kepada-Nya[4]
C. Makna Ayat Secara Umum
Allah swt melarang hamba-hambanya dari orang-orang yang beriman mengambil orang-orang kafir sebagai wali (penolong) atau mendekatkan diri kepada mereka dengan kasih sayang atau kecintaan. Atau membenarkan segala sesuatu yang datang dari mereka untuk mendekatkan diri atau hanya sekedar untuk mengenal mereka. Hal ini dikarenakan tidak diperbolehkan bagi seorang yang beriman mengambil wali dari musuh-musuh Allah swt, sebab tidak masuk akal bagi seseorang untuk menggabungkan antara kecintaan kepada Allah dengan kecintaan kepada musuh-musuh Allah swt. Atau dalam hal ini menggabungkan diantara dua hal yang saling bertentangan. Maka barangsiapa yang mencintai Allah swt, maka ia pasti akan membenci musuh-musuh-Nya.
D. Ayat-Ayat Lain Yang Menunjukkan Akan Larangan Mengangkat Pemimpin Orang Kafir
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَتَّخِذُواْ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاء بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاء بَعْضٍ وَمَن يَتَوَلَّهُم مِّنكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللّهَ لاَ يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ.
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa diantara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.”[5]
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا عَدُوِّي وَعَدُوَّكُمْ أَوْلِيَاء تُلْقُونَ إِلَيْهِم بِالْمَوَدَّةِ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil musuh-Ku dan musuhmu menjadi teman-teman setia yang kamu sampaikan kepada mereka (berita-berita Muhammad), karena rasa kasih sayang..”[6]
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَتَّخِذُوا الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاءَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ أَتُرِيدُونَ أَنْ تَجْعَلُوا لِلَّهِ عَلَيْكُمْ سُلْطَانًا مُبِينًا.
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mu’min. Inginkah kamu mengadakan alasan yang nyata bagi Allah (untuk menyiksamu) ?”[7]
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا آَبَاءَكُمْ وَإِخْوَانَكُمْ أَوْلِيَاءَ إِنِ اسْتَحَبُّوا الْكُفْرَ عَلَى الْإِيمَانِ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ.
“Hai orang-orang beriman, janganlah kamu jadikan bapak-bapak dan saudara-saudaramu menjadi wali(mu), jika mereka lebih mengutamakan kekafiran atas keimanan dan siapa di antara kamu yang menjadikan mereka wali, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.”[8]
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَتَّخِذُواْ بِطَانَةً مِّن دُونِكُمْ لاَ يَأْلُونَكُمْ خَبَالاً
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu ambil menjadi teman kepercayaanmu orang-orang yang, di luar kalanganmu (karena) mereka tidak henti-hentinya (menimbulkan) kemudharatan bagimu.”[9]
Tinjauan Sayariat Terhadap Ayat
Apakah hukum seorang Muslim meminta bantuan kepada orang kafir pada peperangan?
Para ulama’ fiqih mereka berelisih pendapat akan boleh dan tidaknya seorang muslim meminta bantuan kepada orang kafir dalam peperangan
Pendapat Malikiyah
Tidak diperbolehkan bagi seorang muslim untuk meminta bantuan kepada orang kafir sebagaimana telah disebutkan dalam keumuman ayat dan kisah Ubadah bin Shamit, dan juga telah dijelaskan dalam sebab turunya ayat, mereka juga berdalil dengan haidts dari Aisyah “bahwasanya ada seseorang musyrik datang kepada Rasulullah dia adalah seorang yang memiliki kemampuan dan terpandang, ketika hendak perang badar dia meminta izin kepada Rasulullah untuk ikut perang maka Rasulullah pun berkata kepadanya :”pulanglah kamu karena aku tidak membutuhkan pertolongan orang musyrik”.
Mayoritas ulama’ berpendapat (As-Syafi’iyah, Al-Hanabilah, dan Hanafiyah)  diperbolehkan seseorang meminta pertolongan kepada orang kafir dalam peperangan dengan dua syarat :
1. Karena mememang dibutuhkan
2. Untuk mengokohkan pasukan kaum Muslimin berdasarkan dengan dalil apa yang pernah dilakukan Rasulullah saw, bahwasanya beliau pernah meminta bantuan kepada orang Yahudi Qoinuqa’ , dan begitu pula Rasulullah saw bpernah meminta pertolongan kepada Safwan bin Umayah ketika memerangi orang-orang Hawazin, maka dalil inilah yang menunjukkan akan kebolehanya meminta bantuan kepada orang kafir dalam peperangan.
Adapun pendapat dari Imam Malik yang menyelisihinya telah dibantah bahwasanya dalil yang dipakai oleh Imam Malik sudah dihapuskan dengan apa yang dilakukan oleh Rasulullah saw.
Apa yang dimaksud dengan Taqiah dan bagaimana hukumnya?
Ibnu Abas berkata yang dimaksud dengan taqiah adalah seseorang mengatakan kalimat kekufuran sedangkan hatinya masih mantap dengan keimanan, maka hukumnya tidak dibunuh dan tidak berdosa. Dan ada juga yang memberikan pengertian bahwa yang dimaksud dengan taqiah adalah menjaga diri dan harta dari kejahatan musuh kemudian denganya dia menampakan dukunganya kepadanya akan tetapi hatinya tidak meyakini.
Hal yang sama juga dikatakan Abul ‘Aliyah, Abu Sya’tsa’, Adh-Dhahhak dan Ar-Rabi’ bin Annas.
Imam Al-Bukhari menceritakan, Al-Hasan mengatakan: “Taqiyah itu berlaku sampai hari kiamat.[10]
Al-Jashas berkata dalam Ahkamul Qur’an “ayat ini telah menunjukkan hukum akan kebolehanya menampakan kekufuran kepada orang kafir akan tetapi dalam hal taqiah, sebagai mana Allah swt berfirman :
مَنْ كَفَرَ بِاللَّهِ مِنْ بَعْدِ إِيمَانِهِ إِلَّا مَنْ أُكْرِهَ وَقَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ بِالْإِيمَانِ وَلَكِنْ مَنْ شَرَحَ بِالْكُفْرِ صَدْرًا فَعَلَيْهِمْ غَضَبٌ مِنَ اللَّهِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ
“Barang siapa yang kufur kepada Allah setelah keimanan mereka kecuali orang-orang yang dipaksa untuk mengucapkan kekufuran sedangkan hatinya tetap mantap dalam keimanan”[11]
Ketika seseorang melakukan taqiah merupakan sesuatu keringanan yang diberikan Allah swt kepadanya bukan merupakan suatu kewajiban, sebagai mana yang telah menjadi kesepakatan madzhab kami barang siapa yang dipaksa untuk melakukan kekufuran akan tetapi dia tidak melakukanya dan karenaya dia dibunuh maka di bunuhnya dia itu lebih afdhal daripada dia melakukan kekufuran, sebagaimana yang pernah terjadi pada Hubaib bin Adi yang mana beliau tertangkap oleh orang musyrik dan tidak memberikan taqiah kepada mereka sehingga dia dibunuh, dengan apa yang dilakukan oleh Adi bin Hatim lebih afdhal dengan apa yang dilakukan oleh Amar bin Yasir dengan dia memberikan taqiah kepada orang kafir sehingga denganya dia tidak dibunuh, dan kemudain Nabi pernah bertanya kepada Amar bin Yasir bagai mana dengan hati mu? Maka Amar bin Yasir berkata hatiku tetap mantap dalam keimanan, Rasul berkata apabila mereka melakukan hal yang demikaian lagi maka lakukanlah akan tetapi itu hanyalah suatu keringanan saja”[12]
Kisah Musailamah Al-Kadzab Dengan Beberapa Sahabat
Sebagimana telah diriwayatkan suatu ketika Musailamah pernah managkap dua sahabat Nabi, dan Musailamah bertanya kepada satu di antara keduanya apakah kamu bersaksi bahwa Nabi adalah utusan Allah? Maka dia menjawab ia benar, dan apakah kamu bersaksi bahwa aku juga adalah utusan Allah? Dia menjawab ya, dari ucapanya ini sehingga dia dibebaskan. Dan kemudaian Musailamah memanggil yang satunya dan menayakan kepada nya apakah kamu bersaksi bahwa Nabi Muhamad adalah utusan Allah? Dia menjawab ya, dan apakah kamu bersaksi bahwa aku utusan Allah? Dia menjawab aku tidak meyakini anda seorang Nabi, ia ucapkan sampai tiga kali, maka dengan ucapanya ini akhirnya dia dibunuh, dan akhirnya peristiwa itu disampaikan kepada Rasulullah dan Rasulullah berkata bagi sahabat yang terbunuh maka dia telah melakukan kejujuran dan melakukan apa yang sudah menjadi keyakinanya maka dia telah mendapatkan keutamaan maka selamat baginya, adapun bagi yang dibebaskan dia telah memanfaatkan keringanan dari Allah swt dan dia tidak berdosa”
Apakah diperbolehkan bagi kaum muslimin untuk meminta pertolongan kepada orang kafir selain dalam peperangan?
Para ulama’ berdasarkan dengan ayat ini maka mereka memberikan kesimpulan bahwasanya tidak diperbolehkan bagi kaum Muslimin untuk membantu orang-orang kafir dalam urusan kaum muslimin apapun bentuknya baik itu amal, atau dia menjadi pembantunya, dan begitu juga tidak diperbolehkan menghormatinya, dengan ketika dia datang kemudian berdiri untuk menghargainya, bahkan kita diperintahkan untuk menghinakan mereka sebagai mana dalam firman-Nya:
إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ
“sesungguhnya orang musyrik itu najis”[13]
Al-Jashash berkata,“Dilihat dari konteks ayat diatas menunjukkan bahwa tidak ada perwilayahan  dalam hal apapun bagi orang kafir terhadap muslim. Pendapat ini dirajihkan oleh firman Allah swt :
“Dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman.”[14]
Bolehkah mengadakan interaksi dengan orang yang suka melakukan keburukan dan kejahatan?
Diperbolehkan melakukan interaksi dengan orang-orang yang suka melakukan keburukan dan kejahatan, karena ini tidak masuk kepada berwali yang diharamkan, karena Rasulullahpun beliau berinteraksi dengan orang-orang fasiq dan jahat beliau berkata :”Sesungguhnya kita berbaik-baik dengan mereka sesungguhnya hati kita melaknat mereka”, dan ada sebagian Ulama’ yang mengatakan :”boleh berinteraksi dengan orang yang Fajir ketika itu semua tidak membahayakan diri dan membahayakan ushul-ushul agama, adapun apabila itu membahayakan agama maka tidak diperbolehkan atau ikut dalam kejahatanya itu, seperti membunuh, mencuri, bersaksi palsu dan lain-lain.[15]
F. Kesimpulan
  1. Mengangkat orang kafir sebagai pemimpin, berkasih sayang dan cinta kepada mereka hukumnya haram menurut syari’at  islam
  2. Demi menjaga diri, harta dan kehoramatan dari gangguan orang kafir, maka diperbolehkan bermuasyarah dengan orang kafir
  3. Karena terpaksa, seorang muslim diperbolahkan mengatakan kalimat kufur dengan syarat hatinya tetap beriman
  4. Tidak ada hubungan antara orang mukmin dengan orang kafir dalam hal kekuasaan, bantuan dan warisan, karena iman itu lawan dari pada kekufuran
    1. Allah swt senantiasa mengetahui rahasia hati, sehingga tidak satu pun perkara yang tersembunyi bagi Allah swt
    2. Diperbolehkan bersikap taqiyah (bersikap manis dihadapan orang-orang kafir) dalam kondisi di mana kaum muslimin lemah dan kaum kafir kuat
Keterangan : Diambil dari kitab serta tafsir di bawah ini.
1.  Tafsir Ayatul Ahkam karya  M. Ali As-Shabuuni
2.  Tafsir At-Tabari karya Ibnu Jarir At-Thabari
3.  Aisar At-Tafsir li Al-Kalaami Al-Aliyyi  karya Abu Bakar Jabir Al-Jazairi
4.  Ahkamul Qur’an karya Al-Jasshas
5.  Tafsir Ibnu Katsir karya Ibnu Katsir

[1] Wali jamaknya auliyaa: berarti teman yang akrab, juga berarti pemimpin, pelindung atau penolong.
[2] QS. Ali Imran : 28-29.
[3] Ibnu Jarir At-Thabari, Tafsir At-Tabari: 3/228.
[4] Abu Bakar Jabir Al-Jazairi, Aisar At-Tafsir li Al-Kalaami Al-Aliyyi, tarj 2/ 71
[5] QS. Al-Maidah: 51.
[6] QS. Al-Mumtahanah :01
[7] QS. An Nisa’: 144.
[8] QS. At Taubah: 9.
[9] QS. Ali Imran: 118.
[10] Ibnu Katsir, Tafsir Ibnu Katsir, tarj 2/33
[11] QS. An-Nahl :106
[12] Al-Jasshas, Ahkamul Qur’an: 2/11
[13] Qs. At-Taubah: 28
[14] QS. An-Nisa’ : 141.
[15] M. Ali As-Shabuuni, Tafsir Ayatul Ahkam:  1/397-404 ..
Jika Antum Penasaran Tolong chrose chek kitab diatas tersebut..Terima kasih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar