Pages

Jumat, 24 April 2015

Bagaimana hukumnya Nikah " BEDA AGAMA "

                                                                                   
Belakangan ini banyak berita yang membicarakan mengenai pernikahan beda agama, dan kita sebagai Muslim mungkin akan bertanya tentang pernikahan beda agama dalam perspektif Islam.
Tentu saja pernikahan berbeda agama ini menjadi pertimbangan banyak orang Islam, terutama jika mereka tinggal di daerah yang mayoritas penduduk aslinya adalah orang-orang yang memeluk agama selain agama Islam, seperti misalnya jika mereka berada di Tiongkok, Amerika, Rusia, Jerman, atau bahkan Australia.

Bagi umat Islam di luar negeri yang merupakan negara minoritas Muslim, pasti akan sangat bingung untuk melakukan pernikahan beda agama dalam Islam, takut karena tidak tahu hukum pasti dari perbuatan tersebut

banyak berita yang menggambarkan mengenai pernikahan beda agama, dan kita sebagai Muslim mungkin akan bertanya tentang tentang pernikahan beda agama dalam perspektif Islam. Tentu saja pernikahan berbeda agama ini menjadi pertimbangan banyak orang Islam, terutama jika mereka tinggal di daerah yang mayoritas penduduk aslinya adalah orang-orang yang memeluk agama selain agama Islam, seperti misalnya jika mereka berada di Tiongkok, Amerika, Russia, Jerman, atau bahkan Australia.

Pernikahan Beda Agama Dalam Perspektif Islam

Ternyata Begini Pernikahan Beda Agama Dalam Perspektif Islam
Bagi umat Islam di luar negeri yang merupakan negara minoritas Muslim, pasti akan sangat bingung untuk melakukan pernikahan beda agama dalam Islam, takut karena tidak tahu hukum pasti dari perbuatan tersebut. 
Hal ini diperkeruh dengan banyaknya berita-berita yang belum pasti kebenarannya mengenai pernikahan beda agama. Tapi sesungguhnya, ada sebuah hukum yang mengatur pernikahan berbeda agama antara dua insan manusia yang sama-sama tinggal di dunia yang fana ini. Hukum tersebut terbagi menjadi 2 menurut aturan Islam, yaitu:

• Pernikahan antara wanita Islam dengan pria yang memeluk agama selain Islam
• Pernikahan pria Islam kepada wanita yang memiliki kepercayaan di luar Islam

Mengetahui Lebih Dalam Mengenai Pernikahan Beda Agama Dalam Perspektif Islam
Kita kini mengetahui bahwa ada 2 hukum mengenai pernikahan berbeda agama menurut Islam, yaitu antara pria muslim dengan wanita non-muslim, dan wanita muslim dengan pria non-muslim. Pada kesempatan kali ini, kita akan membahas keduanya secara cukup mendalam.

• Pernikahan Wanita Muslim Dengan Pria Non-Muslim
Islam amat keras dengan hukum yang mengatur menikahnya perempuan muslim dengan pasangan non-muslim, sampai-sampai dasar hukum akan hal ini dituliskan pada Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 221. Isi artian dari surat tersebut kurang lebih menyebutkan tentang pernikahan beda agama dalam perspektif Islam untuk para wanita. 

Dalam surat tersebut, tertulis bahwa janganlah menikahkan orang-orang musyrik dengan wanita mukmin, paling tidak hingga para orang musyrik tersebut memeliki keimanan yang sama dengan wanita mukmin yang akan mereka nikahi. Lewat surat ini, sudah tertulis bahwa haram hukumnya bagi seorang wanita Islam untuk menikahi pria yang memeluk kepercayaan selain Islam.

• Pernikahan Pria Muslim Dengan Wanita Non-Muslim
Pandangan Islam tentang pernikahan berbeda agama untuk pria lebih rumit lagi, karena masih terbagi lagi menjadi 2 kategori, yaitu kategori menikah dengan ahli kitab dan menikah bukan dengan ahli kitab. Berikut penjelasan lebih mendalamnya:

1. Pria Beragama Islam Dengan Wanita di Luar Islam Tapi Merupakan Ahli Kitab
Hukumnya diperbolehkan dengan surat Al-Maidah ayat 5 sebagai dasar hukumnya. Di surat tersebut dituliskan bahwa halal mengonsumsi makanan dari orang-orang yang mempelajari Al Kitab, dan halal untuk menikahi wanitanya. Al Kitab yang dimaksudkan dalam ayat ini adalah Taurat serta Injil, karena keduanya merupakan agama samawi yang berarti inti ajarannya tidak jauh berbeda dengan ajaran Al-Qur’an.

2. Pria Beragama Islam Dengan Wanita Selain Ahli Kitab
Hukumnya haram menurut banyak ulama. Yang dijadikan dasar atas pengharaman ini adalah surat Al-Baqarah ayat 221, dimana tertulis bahwa kita dilarang menikahi wanita-wanita yang musyrik, paling tidak hingga mereka menganut kepercayaan yang sama dengan sang pria.

Nah, itu tadi adalah bagaimana Islam memandang berbedanya agama dalam sebuah pernikahan. Kini mereka yang tinggal di negara muslim minoritas tak perlu lagi ragu dengan hukum mengenai pernikahan beda agama dalam perspektif Islam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar